Apa kabar teman-teman semua? semoga semua selalu sehat ya. Karena dengan kesehatan itu penting banget. Kita bisa melakukan apapun dan kapanpun dengan nyaman tanpa hambatan dan bisa lebih semagat dalam menjalaninya.
Nah, beberapa hari yang lalu, bertempat di gedung megah Jakarta. Saya sempat ketemuan sama beberapa teman yang lain untuk sharing dan belajar tentang Islam. Bersama bapak Ah Azharuddin Lathif M.Ag., MH yang sangat gamblang dalam menyampaikan ilmu siang hari itu dan pastinya dengan suara yang lantang disertai gaya yang asyik.
Sebagai seorang muslim, pasti kita semua tahu lah ya bahwa jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah semuanya, kecuali 3 hal yaitu :
- Sedekah jariyah (Wakaf)
- Ilmu Yang Bermanfaat
- Doa Anak yang sholeh / sholehah
Dari ketiga point itu, pastilah semua menarik untuk dibahas ya. Tetapi yang paling mengusik pikiran saya adalah di point pertama, dimana kita harus bersedakah jariyah atau bahasa nya Wakaf. Seperti yang kita tahu, bahwa keistimewaan wakaf adalah terus menerusnya manfaat hingga generasi yang akan datang tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya.
Diskusi Ringan Kami Seputar Wakaf Bersama Bapak Azzaruddin Lathif (Berdiri) |
Demikian pula wakif akan mendapatkan pahala yang terus menerus dan berlipat lipat. Duhh jadi kepengen ikutan wakaf juga nih, lalu apa dong Feb yang bisa kamu wakaf? mimpi dulu ya bisa wakaf yang bermanfaat buat orang lain. Memang sih wakaf ini menarik banget, mengingat pahalanya yang akan mengalir terus menerus meski si wakif sudah meninggal dunia.
Oia beberapa akhir-akhir ini pasti sering kita mengetahui kan banyaknya pembangunan masjid yang bersifat wakaf. Selain itu mulai banyak sekolah, panti asuhan, pondok pesantren bahkan rumah sakit pun yang didirikan dengan bantuan wakaf masyarakat. Masyaallah ya 😅 kagum saya dengan orang-orang yang mempunyai pemikiran luar biasa atas bekal kehidupan akhiratnya kelak.
Sebelum ngobrol lebih lanjut tentang wakaf, pasti tahu dong apa yang dimaksud dengan Wakaf itu? Jadi, menurut Ulama dari Syafiiyah pengertian wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) serta dimanfaatkan pada sesuatu kebaikan yang diperbolehkan oleh agama.
Setiap perbuatan pasti akan ada tujuan dan fungsinya dong? lalu bagaimana dengan wakaf ini? Nah, menurut bapak berkacamata yang selalu tersenyum dalam menyampaikan materi kepada kami ini menjelaskan bahwa : Wakaf itu sendiri bertujuan untuk memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsinya adalah mewujudkan potensi ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum pastinya.
Nah, selanjutnya ini dia persyaratan yang harus dipenuhi oleh perseorangan yang menerima manfaat wakaf (nadzir) :
- WNI
- Beragama islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum
Selain perseorangan, organisasi pun dapat juga lho menjadi nadzir bila memenuhi persyaratan :
- Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
- Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Bagaimana dengan persyaratan jika diperuntukkan untuk berbadan hukum? Ini dia persyaratan yang harus dipenuhi :
- Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan
- Badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan
Terus apa saja dong yang bisa dijadikan obyek wakaf ? jawabannya yaitu benda yang tidak bergerak (tanah, bangunan, rumah) dan yang tidak bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa dll menurut perundangan yang berlaku)
BERWAKAF SAMBIL BERASURANSI
Sebenarnya sudah banyak sih ya pengelolaan wakaf di luar negeri ataupun di pengelolaan di negara kita sendiri yang telah sukses dan bisa menghasilkan pundi pundi uang yang jumlahnya tidak sedikit kemudian diputar lagi untuk kebutuhan umat, sehingga memberikan banyak manfaat dong kepada orang lain.
Tim Kami pun ga mau kalah pengen kepoin Wakaf asuransi |
Wakaf sebenarnya bisa dilakukan dengan banyak hal, mulai dari yang besar hingga memberikan wakaf yang kita merasa mampu untuk memberikannya. Termasuk dengan polish asuransi? why not . Selama polish yang digunakan adalah polish asuransi syariah tentunya lebih nyaman dan membuat kita yakin dong ya.
Ada beberapa hal yang membuat ketenangan dalam asuransi syariah seperti adanya :
- adanya dewan pengawas syariah yang berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai dengan standart syariah
- adanya akad Tabarru' (hibah) dan akad Tijarry (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah dan Mudharabah Musytarakah)
- adanya sistem saling menanggung antar peserta
- investasi yang harus dilakukan sesuai dengan UU dan juga prinsip syariah dong pastinya
- dana adalah milik bersama peserta, perusahaan hanya memegang amanah mengelola dana
Sumber : Bapak ust Ah Azharuddin Lathif |
Hemm saya sendiri baru tahu lho, jika keberadaan polish itu bisa diwakafkan. Emang ada ya Feb? nah justru itu saya pun sebenarnya sudah penasaran dan ga sabar nih, pengen tahu lebih lanjut tentang adanya polish yang bisa diwakaf kan. Konon katanya Prudential syariah akan mengeluarkan produk wakaf polishnya lho. Wahh ga sabar nih 😍
Apalagi, kebetulan juga suami saya ikut asuransinya juga prudential syariah yang alhamdulilah belum pernah klaim dari sekarang (berarti sehat terus dong ya) Makanya pengen tahu nih lebih lanjut tentang asuransi sejuta umat itu. Bagaimana bisa sebuah polish diwakaf kan? hemmm nantikan lanjutannya di tulisanfebri ya. Karena memang wakaf ini adalah amalan yang tak kan hilang sampai kapanpun, makanya tidak akan habis untuk dibahas ya genks.
Selamat berlomba dalam kebaikan teman-teman, selamat mencari bekal untuk dunia dan juga akhirat yang harus berimbang. Jika kita melakukan segala seuatu dengan jalan yang diridhoi Allah dalam segala hal, semoga berkah ya buat langkah kehidupan kita selanjutnya.
Pict by Adriana Dian |
Komentar
Memberikan wakaf bukan kepada sembarang orang dan ada aturan yang harus di taati oleh badan penerima wakaf.
Tapi setidaknya paham lah sedikit apa itu wakaf asuransi. Semua pasti ingin ya punya aman jariah selamanya walau sudah meninggal sekalipun. Dan prudentual memberikan solusi ringannya yg semua orang pasti bisa wakaf ya.
Duluuu ku pikir wakaf itu nunggu punya tanah Dan rumah. Lha sekarang properti harganya tinggi tinggi sekali, kapan wakafnya.
Ternyata dengan wakaf tunai, kapanpun bisa beramal jariyah.