Well, saat menulis ini saya yakin bukan cuma saya yang mengalaminya. Ups cari teman atas keteledoran haha.
Ya.. drama dimulai ketika saya akan menebus "barang" berharga yang telah saya gadaikan untuk kebutuhan mendesak di bulan lalu.
Terlepas dari pro dan kontra keberadaan anak usaha BUMN hijau ini, ada yang menganut boleh atau tidak.
Namun yang saya tekankan disini adalah hanya ingin sharing dan berbagi saja kepada teman- teman yang telah mampir di rumah maya yang jadi tulisanfebri ini.
JIKA SURAT BUKTI PEGADAIAN HILANG
Apa yang akan kita lakukan? Hal ini sama persis seperti yang saya alami. Saat bulan lalu lupa menyimpan dimana surat wasiat hijaunya.
Sepulang dari pegadaian, saya simpan di suatu tempat yang saking hati-hatinya malah lupa menyimpan dimana saya meletakkannya (jangan ditiru ya genks).
Nah, karena saat ini dananya sudah tersedia untuk menebus lempengan kuning tipis mungil itu, maka mau tidak mau saya harus mengurus ke Pegadaian terdekat yang jaraknya cuma 5 menit aja dari rumah.
Apa yang kita lakukan jika memang ada kendala tebus atau perpanjang gadai tanpa surat hijau di tangan.
Berikut cara yang saya lakukan :
1. Konsultasikan terlebih dahulu pada petugas pegadaian dimana kita menitipkan barang berharga tentang masalah sebenarnya
2. Selanjutnya kita akan diberikan Surat Pengantar Kehilangan (SPK)dari petugas pegadaian untuk dibawa kepada petugas kepolisian terdekat. Kalau saya di Polsek Cipondoh ya. Kita cuma diminta KTP saja dan menyerahkan surat pengantar tersebut kepada petugas kepolisian. Oia surat pengantar nya ditinggal untuk jadi dokumen pihak Polsek. Jujur baru kali ini mengurus surat pengantar kehilangan dan tidak seribet yang kita bayangkan hehe.
3. Kembali lagi ke cabang Pegadaian, dan melakukan proses pembayaran seperti biasa (karena saya datang di hari Selasa, lumayan antri genks Pegadaiannya) tapi sebelumnya kita diminta antri lagi untuk menunggu dibuatkan print ulang surat hijaunya kembali ya.
Jadi intinya, SPK dari Polsek hanya digunakan sebagai acuan petugas untuk mencetak kembali surat hijau yang wajib dimiliki sebelum menyelesaikan transaksi.
4. Membayar pada kasir, kalau dulu hanya bisa cash sekarang sudah bisa bayar dengan debit lho praktis kan (BCA, BRI, Mandiri dan BNI)
5. Mengambil barang di Cabang Pegadaian pusat jika ingin langsung menerima barang pada hari yang sama atau kita datang lagi pada keesokan harinya
Oke, itu tadi sharing saya hari ini. Tulisan yang dibuat saat saya mengantri kepada petugas kasir Pegadaian Cipondoh Hasyim Asy'ari Tangerang.
Petugas yang melayaninya ramah, mulai dari bapak penaksir gadainya yang memberikan SPK, kasir, security hingga si babeh parkir yang selalu tersenyum.
Lebih enaknya sih, memang kalian berhati-hati ya saat menyimpan supaya tidak perlu lagi mengurus ke Polsek terdekat.
Well satu lagi, jangan pernah melakukan pembayaran melalui aplikasi pegadaian tanpa surat hijau ya. Karena prosesnya akan semakin panjang dan rumit pada system pegadaian saat pengambilan barang.
Terimakasih sudah mampir, semoga tulisan ini bermanfaat. See u di tulisan febri berikutnya.
Komentar